Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
(1) | Wajib Pajak yang melakukan Investasi dengan Kriteria Tertentu dapat mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui PTSP Pusat di BKPM. |
(2) | Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak. |
(3) | Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh pengurus atau pemegang saham Perseroan Terbatas yang akan didaftarkan. |
(4) | Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. |
(5) | Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. |
1. | fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia; |
2. | fotokopi dokumen izin investasi yang diterbitkan oleh BKPM; dan |
3. | fotokopi identitas pengurus atau pemegang saham, berupa:
|
(1) | KPP Penerima menindaklanjuti permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan meneliti kelengkapan:
|
(2) | Dalam hal permohonan pendaftaran NPWP dinyatakan lengkap, KPP Penerima menerbitkan NPWP dan menyampaikan secara langsung kartu NPWP kepada Wajib Pajak. |
(3) | KPP Penerima menentukan KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | Wajib Pajak yang tempat kedudukan sebenarnya tidak dapat diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memberitahukan mengenai tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya ke KPP Penerima dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terdaftar. |
(2) | Pemberitahuan kepada KPP Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pindah Wajib Pajak dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak. |
(3) | KPP Penerima melakukan penelitian kelengkapan pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pindah Wajib Pajak dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan. |
(4) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP Penerima melakukan proses perubahan data atau pemindahan Wajib Pajak ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan diterima. |
(5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Penerima dapat menetapkan Wajib Pajak tersebut sebagai Wajib Pajak non efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara penetapan Wajib Pajak non efektif. |
(6) | Direktorat Jenderal Pajak melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan perubahan data dan/atau pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |