Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan diberlakukannya beberapa peraturan terkait pemeriksaan, penelitian, dan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu dilakukan penyempurnaan Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak dalam rangka tertib administrasi. | ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||
D. | Dasar
| ||||
E. | Materi
| ||||
F. | Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2013 tanggal 24 Desember 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |