Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di daerah tertentu, pendalaman struktur industri, serta mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di Bidang-Bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu, kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru atau perluasan dari usaha yang telah ada di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-Daerah tertentu tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Dalam rangka memenuhi target penciptaan lapangan kerja bagi dua juta orang per tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 diantaranya perlu didorong peningkatan investasi pada industri padat karya, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. |