Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA