Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
(1) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke masing-masing RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing-masing Provinsi. | ||||
(2) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan secara triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya. | ||||
(3) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan bulan Oktober dan November dilaksanakan pada bulan Desember. | ||||
(4) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan yang masih terdapat di RKUN dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran Triwulan I tahun anggaran berikutnya. | ||||
(5) | Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan setelah:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |