Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
A. | Umum Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015, perlu dilakukan pengaturan jam layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta jam layanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini ditujukan untuk Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP, Kepala KLIP dan Kepala KP2KP. Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang jam layanan pada TPT KPP dan KP2KP, serta jam layanan untuk berbicara dengan agen KLIP DJP dalam pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Ketentuan
|