Penetapan Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Tahun Pajak 2016
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
KEDUA :
KELIMA :
KEENAM :
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI