Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
1. | Ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf k diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5) diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 10A dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10B yang berbunyi: Pasal 10B Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i, huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), ayat (2a), ayat (5), serta Pasal 3 ayat (1), dan ayat (4), mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |