Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
1. | Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
2. | Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terjadi sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diperlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |