Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
| ||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8
| ||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 9
| ||||||||||
4. | Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 9A Dalam hal penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, penetapan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali dapat dilakukan oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. | ||||||||||
5. | Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 11A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |