Perubahan Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Menimbang :
Mengingat :
1. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
| ||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|