Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
(1) | Pengajuan permohonan pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dengan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui PTSP Pusat di BKPM. | ||||||||||||||||||
(2) | Pengajuan permohonan pendaftaran NPWP yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh pemegang saham Perseroan Terbatas yang akan didirikan di Indonesia. | ||||||||||||||||||
(3) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||
(5) | Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi formulir pendaftaran tersebut dengan dokumen yang disyaratkan. | ||||||||||||||||||
(6) | Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
|
(1) | Petugas Pendaftaran NPWP meneliti kelengkapan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). |
(2) | Dalam hal dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, Petugas Pedaftaran NPWP menerbitkan NPWP dan menyampaikan secara langsung Kartu NPWP kepada Wajib Pajak. |
(3) | Seluruh pendaftaran NPWP melalui PTSP Pusat di BKPM diadministrasikan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi BKPM. |
(4) | Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Wajib Pajak diadministrasikan di KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP melakukan pemindahan Wajib Pajak ke KPP tempat kedudukan Wajib Pajak sebenarnya. |
(5) | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak secara berkala melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |