Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
(1) | Penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. | ||||
(2) | Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
(3) | Jasa Kepelabuhanan tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan barang yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, berupa:
| ||||
(4) | Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. | ||||
(5) | Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha Pelabuhan berkenaan dengan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri yang dibebaskan wajib dibayar dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi. |
(2) | Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO |
I. | UMUM Angkutan Laut Luar Negeri, sebagaimana halnya dengan moda angkutan lainnya, memiliki peranan yang sangat penting dalam memperlancar mobilitas penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan dalam negeri ke Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya. Angkutan laut mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri yang perlu dikembangkan karena mampu mengangkut barang dalam jumlah besar dengan biaya yang lebih murah, sehingga sangat diperlukan dalam menunjang keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional yang dapat mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing atas barang produksi dalam negeri. Jasa angkutan laut mempunyai hubungan integral dengan jasa KePelabuhanan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas penyerahan jasa KePelabuhanan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal tersebut sebagaimana telah dilaksanakan di beberapa negara yang membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri sebagai pelaksanaan dari Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahu 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | ||||||||||||||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Jasa KePelabuhanan tertentu adalah jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, yang biayanya menjadi beban perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan Kapal Angkutan Laut Luar Negeri, terdiri dari jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan barang. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud memenuhi syarat "tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia" adalah:
Contoh:
Huruf b Yang dimaksud memenuhi syarat "tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia" adalah:
Contoh:
Ayat (3) Huruf a Jasa pelayanan Kapal berupa:
Huruf b Yang dimaksud dengan "lapangan penumpukan" adalah lapangan penumpukan yang terdapat di Pelabuhan, termasuk lapangan penumpukan yang terdapat di wilayah tertentu di darat yang ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan (dry port). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. |