Pengukuhan dan Mutasi Dalam Jabatan Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
1. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud bersifat terbatas untuk mengisi jabatan eselon III yang kosong sampai dengan bulan September 2015 dan sebagai dampak pembentukan dan perubahan nomenklatur unit kerja pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. | |||
2. | Mutasi dalam jabatan eselon III yang lebih luas dan komprehensif direncanakan pada awal tahun 2016 dengan mempertimbangkan kinerja selama tahun 2015 (diantaranya pencapaian target penerimaan). | |||
3. | Pengisian jabatan eselon III dalam Keputusan Direktur Jenderal dimaksud diambil dari para pejabat eselon IV yang telah lolos seleksi mengemban amanah sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | |||
4. | Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal dimaksud, telah ditetapkan pengukuhan dan mutasi dalam jabatan Eselon III sejumlah 111 (seratus sebelas) pejabat sebagaimana terlampir. | |||
5. | Pelantikan para pejabat eselon III sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan pada:
| |||
6. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru. | |||
7. | Sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
|