Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 17 dihapus. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY