Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 15 ayat (4) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15 | Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) bertugas untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16 | Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY