Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
1. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||
2. | Mengubah Lampiran Angka Romawi I, Angka Romawi II, Angka Romawi III, dan Angka Romawi IV sehingga Lampiran Peraturan Menteri selengkapnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |