Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah
A. | Umum Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang diantaranya mengatur mengenai persyaratan dan dokumen pencalonan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Lain-lain
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |