Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-105/PJ/2011 Tanggal 30 Desember 2011 Tentang Daftar Wajib Pajak Suspect List Sebagaimana Dimaksud Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010 Tanggal 30 November 2010
A. | Umum Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah dan sesuai dengan angka 6 huruf b, serta angka 7 huruf c SE-132/PJ/2010 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang memuat daftar Wajib Pajak suspect list terbaru. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Lain-lain
|