Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY