Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 06 April sampai dengan 12 April 2009
Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sehubungan dengan Ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 30 Maret sampai dengan 05 April 2009
Tata Cara Endorsement, Perekaman, Pemberkasan dan Analisa Dokumen Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009