
Pajak
Membaca Risiko SP2DK Pasca SPT Tahunan Badan di Era Coretax
Setelah berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, fokus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beralih pada kegiatan pengawasan dan validasi data.
Dalam proses tersebut, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) menjadi salah satu instrumen yang digunakan DJP untuk mengonfirmasi data atau informasi yang memerlukan klarifikasi dari wajib pajak.
Di era Coretax, pengawasan dilakukan dengan dukungan sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis data. Kondisi ini membuat wajib pajak perlu memahami faktor-faktor yang dapat menjadi perhatian fiskus, bagaimana proses SP2DK berjalan, serta langkah yang perlu dilakukan ketika menerima permintaan klarifikasi dari DJP.
Urgensi tersebut semakin meningkat setelah terbitnya PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan SP2DK sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan perpajakan.
Melalui webinar MUC Bicara Pajak, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai tren pengawasan DJP pasca periode SPT Tahunan Badan, perkembangan pengaturan SP2DK, serta strategi yang dapat dilakukan untuk merespons SP2DK secara tepat dan proporsional.
Dalam webinar ini peserta akan membahas:
Tren pengawasan DJP pasca penyampaian SPT Tahunan PPh Badan
SP2DK dalam perspektif PMK Nomor 111 Tahun 2025
Peran Coretax dalam pengawasan kepatuhan berbasis data
Data dan informasi yang berpotensi menjadi objek klarifikasi DJP
Hak dan kewajiban wajib pajak dalam proses SP2DK
Mekanisme penyampaian tanggapan dan pembahasan dengan DJP
Tindak lanjut SP2DK dan kaitannya dengan pemeriksaan pajak
Strategi respons dan mitigasi risiko bagi wajib pajak
Fasilitas Peserta:
Materi presentasi
E-Certificate
Kesempatan tanya jawab dengan narasumber
M. Haidar Rauf
Supervisor Tax Planning & Compliance
Ananda Putri
Senior Tax Planning & Compliance
Upcoming Events

Events at The Moment

Events at The Moment

