Perlu waktu setidaknya dua tahun, sejak pemerintah pertama kali merilis ketentuan mengenai perubahan format NPWP, hingga akhirnya bisa diimplementasikan. Seperti kita tahu, ketentuan perubahan format NPWP sebelumnya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku sejak Juli 2022.
Terdapat tiga format NPWP baru yang diatur pemerintah. Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk. Kemudian NPWP 16 digit berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Lalu, penggunaan NITKU diperuntukkan bagi Wajib Pajak Cabang.
Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 yang berlaku mulai 1 Juli 2024, menandai dimulainya masa transisi penggunaan NPWP format baru dari NPWP format lama yang terdiri dari 15 digit.
Pasalnya, lewat beleid ini pemerintah menegaskan bahwa penggunaan NPWP format baru akan dilakukan secara gradual untuk seluruh layanan perpajakan. Untuk saat ini, baru tujuh layanan saja yang bisa menggunakan NPWP format baru.
Dengan terbatasnya layanan perpajakan untuk NPWP format baru, maka saat ini ada dua identitas perpajakan yang berlaku, yaitu NPWP format lama yang terdiri dari 15 digit dan tiga format NPWP baru. Hal ini tentu akan menimbulkan persoalan dalam praktik penggunaan NPWP di lapangan.
Pembicara:
Pembicara 1: Direktur P2 Humas DJP, Dwi Astuti
Pembicara 2: Penyuluh Ahli Madya DJP, Dian Anggraeni, SE., MSi
Pembicara 3: Manager Tax Compliance Division MUC Consulting Muhammad Ridho Moderator: Manager Tax Compliance Division MUC Consulting Evy Suryani
Waktu dan Media
Hari, Tanggal : Rabu, 14 Agustus 2024
Waktu : Pkl. 14.00 – 16.00 WIB
Tempat /Media : Zoom, Live Youtube MUC Consulting
Pendaftaran : https://mucly.net/Bijak4_2024
Informasi :
WhatsApp: 0811-1770-1290
Email: ask_muc@muc.co.id
Follow Us: Instagram, Facebook, LinkedIn MUC Consulting