Terbitnya PER 6/2024 dan Era Transisi Implementasi NPWP Format Baru

Terbitnya PER 6/2024 dan Era Transisi Implementasi NPWP Format Baru

Perlu waktu setidaknya dua tahun, sejak pemerintah pertama kali merilis ketentuan mengenai perubahan format NPWP, hingga akhirnya bisa diimplementasikan. Seperti kita tahu, ketentuan perubahan format NPWP sebelumnya diatur di dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku sejak Juli 2022.  

Terdapat tiga format NPWP baru yang diatur pemerintah. Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk. Kemudian NPWP 16 digit berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Lalu, penggunaan NITKU diperuntukkan bagi Wajib Pajak Cabang.

Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 yang berlaku mulai 1 Juli 2024, menandai dimulainya masa transisi penggunaan NPWP format baru dari NPWP format lama yang terdiri dari 15 digit. 

Pasalnya, lewat beleid ini pemerintah menegaskan bahwa penggunaan NPWP format baru akan dilakukan secara gradual untuk seluruh layanan perpajakan. Untuk saat ini, baru tujuh layanan saja yang bisa menggunakan NPWP format baru.  

Dengan terbatasnya layanan perpajakan untuk NPWP format baru, maka saat ini ada dua identitas perpajakan yang berlaku, yaitu NPWP format lama yang terdiri dari 15 digit dan tiga format NPWP baru. Hal ini tentu akan menimbulkan persoalan dalam praktik penggunaan NPWP di lapangan.  

Pembicara: 

  • Pembicara 1: Direktur P2 Humas DJP, Dwi Astuti 

  • Pembicara 2: Penyuluh Ahli Madya DJP, Dian Anggraeni, SE., MSi 

  • Pembicara 3: Manager Tax Compliance Division MUC Consulting Muhammad Ridho  Moderator: Manager Tax Compliance Division MUC Consulting Evy Suryani 

 

Waktu dan Media 

  • Hari, Tanggal : Rabu, 14 Agustus 2024 

  • Waktu : Pkl. 14.00 – 16.00 WIB 

  • Tempat /Media : Zoom, Live Youtube MUC Consulting 

 

Pendaftaran : https://mucly.net/Bijak4_2024  

Informasi : 

  • WhatsApp: 0811-1770-1290 

 

Follow Us: Instagram, Facebook, LinkedIn MUC Consulting 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru