Bedah Regulasi P3B dan DGT Form : Implementasi PMK 112/2025 dan Mitigasi Risiko Tax Treaty
PMK 112/2025 membawa pembaruan penting terkait pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Form DGT. Perubahan ini perlu dicermati karena beririsan langsung dengan aspek kepatuhan wajib pajak serta peran pemotong atau pemungut pajak.
Untuk memahami implikasi dan penerapannya secara lebih komprehensif, Ikuti webinar BIJAK pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 18 Februari 2026
Waktu: 14.00-16.00 WIB
Media : Zoom Meeting
Pembicara : 1. Eddy Triono, Penyuluh Pajak Ahli Madya 2. Bima Pradana Putra, Penyuluh Pajak Ahli Muda 3. Zulfikar Irfial Chizli, Penyuluh Pajak Ahli Pertama 4. Gede Suarnaya, Penyuluh Pajak Ahli Pertama 5. Meiliana, Head of International Tax & APAC TP Practice/Manager Transfer Pricing MUC Consulting Moderator : Dewi Mita Rozali, Head of Start-up & Digital Tax Advisory Services
Registrasi : https://mucly.net/Bijak4_2026
Sampai Jumpa di MUC BIJAK !