Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ/2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan Dasar Pengenaan Pajak untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Pennyerahan Produk Rekaman Gambar dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2008 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2008