Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
| 1. | Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Ketentuan ayat (15) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
|
| 1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
| 2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |