Koordinasi Dalam Rangka Publikasi Informasi Penegakan Hukum Perpajakan Melalui Media Massa
A. | Umum Sehubungan dengan kebutuhan atas publikasi yang intensif atas keberhasilan proses penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak melalui semua kanal media massa yang tersedia dan dalam rangka meningkatkan citra positif Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan bagi pihak terkait dalam rangka penyampaian informasi mengenai penegakan hukum perpajakan tersebut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Petunjuk Umum
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Jenis informasi penegakan hukum perpajakan yang dapat dipublikasikan terdiri dari:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Sarana Publikasi Informasi Penegakan Hukum Perpajakan Untuk melakukan publikasi informasi penegakan hukum perpajakan di media massa, maka dapat digunakan satu atau beberapa sarana publikasi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Tata Cara Penyampaian Informasi Penegakan Hukum Perpajakan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Monitoring
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
J. | Penutup
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001