Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2014
I. | UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | MAKSUD DAN TUJUAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup pengukuran beban kerja meliputi beban kerja seluruh produk yang dihasilkan oleh unit kerja di lingkungan DJP yang sudah beroperasi minimal 1 (satu) tahun. Adapun tujuan, manfaat, dan ruang lingkup ABK adalah sebagai berikut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | ISTILAH/DEFINISI YANG SERING DIGUNAKAN Beberapa istilah/definisi yang sering digunakan dalam pelaksanaan analisis beban kerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan adalah sebagai berikut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. | METODOLOGI
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VII. | TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VIII. | TATA CARA PENGISIAN ABK
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IX. | LAIN-LAIN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
X. | PENUTUP
|