Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan
Menimbang :
Mengingat :
| No | Saluran Pengaduan | Penerima Pengaduan |
| 1 | Kring Pajak : Telepon : 500200 Ponsel : (kode area setempat) 500200 | Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP) |
| 2 | Faksimili : (021) 5251245 | |
| 3 | Email : pengaduan@pajak.go.id | |
| 4 | Situs Pajak (www.pajak.go.id) | |
| 5 | Surat yang ditujukan atau datang langsung ke alamat: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Gedung Utama, Lantai 16 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190 | Direktorat P2Humas |
| (1) | Pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat kelengkapan :
|
| (2) | Penyampaian pengaduan dapat menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (3) | Dalam hal Pelapor menyampaikan pengaduan melalui situs pajak sebagaimana terdapat pada Pasal 2, maka tata cara penyampaian pengaduannya mengacu pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (4) | Pengaduan disampaikan Pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. |
| (5) | Dalam hal pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka dianggap bukan pengaduan. |
| (6) | Pelapor akan menerima konfirmasi kelengkapan atas pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan disampaikan. |
| (7) | Pelapor akan mendapatkan informasi Nomor Tiket Pengaduan ketika konfirmasi kelengkapan atas pengaduan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
| (8) | Dalam hal persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor diberikan jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari untuk melengkapi pengaduannya terhitung sejak menerima konfirmasi kelengkapan. |
| (9) | Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pelapor dianggap mencabut pengaduannya. |
| (1) | Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib menindaklanjuti pengaduan dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap. |
| (2) | Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikonfirmasi kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan selesai ditindaklanjuti. |