Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah
(1) | Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan. |
(2) | Persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. |
(1) | Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi:
|
(2) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas dan bertanggung jawab menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi dimaksud ke Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah. |
(4) | Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. |
(1) | Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah. |
(2) | Penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. |
(1) | Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan:
|
(2) | Peraturan Daerah tentang PBB-P2 dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang selama ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak serta disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi objektif sesuai kewenangan sebagai daerah otonom. |
(3) | Penyiapan struktur organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). |
(4) | Dalam rangka penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2. |
(5) | Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah. |
(6) | Kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan, antara lain, melalui kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 sebelum tahun pengalihan. |
(7) | Pembukaan rekening penampungan PBB-P2 pada bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. |
(1) | Dalam hal pemeliharaan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) belum sepenuhnya diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti penyelesaian kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dimaksud. |
(2) | Dalam rangka penyelesaian pemutakhiran data piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat meminta pendampingan/asistensi sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Tahun Pengalihan, kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama. |
(1) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf e, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan. |
(2) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan. |
(3) | Penyerahan kompilasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. |
(4) | Dalam rangka penyerahan kompilasi data kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. |
(5) | Dalam hal piutang PBB-P2 yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami perubahan sesuai hasil audit Laporan Keuangan Kementerian Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyampaikan perubahan data piutang PBB-P2 dimaksud kepada Pemerintah Daerah. |
(1) | Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan permohonan pelayanan PBB-P2 yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan kepada Pemerintah Daerah. |
(2) | Pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, pendaftaran data baru, mutasi objek/subjek, pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP)/surat keputusan lainnya, pembatalan SPPT/SKP/STP, pembuatan salinan SPPT/SKP/STP, permohonan pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak, keberatan atas SPPT/SKP, pengurangan atas besarnya pajak terutang, pengurangan denda administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, penentuan kembali tanggal jatuh tempo pembayaran, penundaan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dan pemberian informasi PBB. |
(3) | Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan berkas terkait permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah dengan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan dilampiri rekapitulasi permohonan pelayanan PBB-P2. |
(4) | Pemerintah Daerah menindaklanjuti permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Dalam hal Pemerintah Daerah memerlukan pendampingan/asistensi terkait penyelesaian permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama melakukan pendampingan/asistensi. |
(1) | Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, terdiri atas piutang netto dan penyisihan piutang PBB-P2 yang tidak tertagih beserta dokumen pendukungnya. |
(2) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa daftar SPPT yang belum lunas, STP, SKP, dokumen penagihan yang sedang dilakukan penagihan aktif, atau Kertas Kerja Penyisihan Piutang PBB-P2 yang tidak tertagih. |
(3) | Terhadap piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:
|
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah menyelesaikan permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) yang berdampak pada:
| ||||
(2) | Penyelesaian permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan pemungutan PBB-P2 ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. | ||||
(3) | Tata cara penyelesaian permohonan pelayanan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 2) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(1) | Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri memberikan pembinaan dan pemantauan persiapan dan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 kepada Pemerintah Daerah. |
(2) | Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, pemberian bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan teknis, serta pelaksanaan supervisi. |
(3) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, monitoring dan evaluasi serta pengumpulan data dan informasi terkait penerimaan PBB-P2. |
(4) | Dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah menyampaikan target dan realisasi penerimaan PBB-P2 setiap tahun paling lambat bulan Maret tahun berikutnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. |
(1) | Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan kepada Pemerintah Daerah:
|
(2) | Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan gugatan, banding dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan gugatan atau banding terkait PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan upaya hukum peninjauan kembali oleh Wajib Pajak, Pemerintah Daerah dapat meminta berkas terkait materi gugatan, banding tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Permohonan pelayanan PBB-P2 untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pengalihan yang diajukan pada Tahun Pengalihan dan setelah Tahun Pengalihan diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. |
(2) | Dalam hal terdapat permintaan data atau keterangan terkait PBB-P2 oleh Wajib Pajak pada Tahun Pengalihan dan setelah Tahun Pengalihan, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. |
(3) | Dalam hal terdapat permintaan data atau keterangan terkait PBB-P2 oleh Wajib Pajak pada Tahun Pengalihan dan setelah Tahun Pengalihan, bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan pemungutan PBB-P2 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. |
(1) | mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutang PBB-P2; dan |
(2) | menggunakan tata cara dan prosedur penyelesaian sebagaimana ketentuan yang berlaku di masing-masing Pemerintah Daerah. |
(1) | Dalam hal terdapat objek PBB-P2 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah Tahun Pengalihan, Direktorat Jenderal Pajak wajib menyerahkan pengelolaan objek PBB-P2 dimaksud kepada Pemerintah Daerah. |
(2) | Dalam hal terdapat objek PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah setelah Tahun Pengalihan, Pemerintah Daerah wajib menyerahkan pengelolaan objek PBB-P3 dimaksud kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam hal Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 1 Januari 2014 belum memungut PBB-P2, Direktorat Jenderal Pajak tetap menyerahkan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h ke Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan Berita Acara Serah Terima. |
(2) | Penyerahan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan paling lambat tanggal 31 Mei 2014. |
(3) | Dalam hal Pemerintah Daerah sampai dengan 1 Januari 2014 belum melakukan pemungutan PBB-P2, Pemerintah Daerah yang bersangkutan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait berkenaan dengan kebijakan daerah tidak memungut PBB-P2. |
(1) | Dalam rangka penerbitan SPPT PBB-P2, Pemerintah Daerah dapat menggunakan data dari:
|
(2) | Penerbitan SPPT berdasarkan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Tahun Pengalihan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2014 |
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. GAMAWAN FAUZI | MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |
|