Pedoman Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah
| A. | Umum Dalam rangka pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah yang pada tahun 2014 merupakan tahun terakhir pengalihan, maka perlu diberikan pedoman pelaksanaan dan tindak lanjut pengalihan pemungutan PBB-P2 dimaksud. |
| B. | Maksud dan Tujuan
|
| C. | Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan beberapa petunjuk mengenai:
|
| D. | Dasar Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah. |
| E. | Penjelasan dan Penegasan
|
| F. | Bentuk formulir
|