Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain
| 1. | Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 1 menjadi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c diubah, sehingga Pasal 3 menjadi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||
| 1. | Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhadap permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang telah dinyatakan diterima lengkap sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain. |
| 2. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |