Kewenangan Akses Data Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Dalam rangka pengelolaan keamanan informasi dan pengendalian akses terhadap data dan informasi milik Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu aset informasi yang harus dilindungi, maka perlu diatur pengelolaan kewenangan akses data perpajakan yang dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta wewenang jabatan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan, pemanfaatan, dan pemberian data merupakan tanggung jawab para pengguna yang berwenang dan berperan serta memastikan keabsahan hak akses terhadap data dan informasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta mencegah terjadinya penyalahgunaan data. |
B. | Maksud dan Tujuan
|
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur prosedur dan ketentuan lainnya yang digunakan dalam mengelola kewenangan akses data untuk para pengguna di seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|