Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara
Menimbang :
1. | Ketentuan angka 1 dan angka 10 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||
4. | Pasal 3A dihapus. | ||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||||||
6. | Ketentuan huruf c Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Panitia Cabang menolak penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara dalam hal:
| ||||||||||||||||
7. | Ketentuan huruf e Pasal 32 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Pengembalian pengurusan Piutang Negara dapat dilakukan oleh Panitia Cabang dalam hal:
| ||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (4) Pasal 34 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
| ||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121
| ||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 126 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 126 Dalam hal objek pencegahan mempunyai kewajiban menyelesaikan hutang lebih dari satu kasus Piutang Negara dan telah dicegah pada salah satu kasus, tidak dilakukan pencegahan kembali untuk kasus yang lain sepanjang jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan masih berlaku. | ||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 127 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127 Dalam hal jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan telah berakhir, objek pencegahan dapat dicegah untuk kasus yang lain. | ||||||||||||||||
12. | Ketentuan ayat (3) Pasal 131 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 131
| ||||||||||||||||
13. | Pasal 132A dihapus. | ||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 135 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut: Pasal 135
| ||||||||||||||||
15. | Pasal 230 dihapus. | ||||||||||||||||
16. | Pasal 231 dihapus. | ||||||||||||||||
17. | Ketentuan Pasal 253 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 253 berbunyi sebagai berikut: Pasal 253
| ||||||||||||||||
18. | Ketentuan ayat (1) Pasal 258 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) sehingga Pasal 258 berbunyi sebagai berikut: Pasal 258
| ||||||||||||||||
19. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 263 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 263 berbunyi sebagai berikut: Pasal 263
| ||||||||||||||||
20 | Ketentuan Pasal 264 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 264 berbunyi sebagai berikut: Pasal 264
| ||||||||||||||||
21. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 269 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 269 berbunyi sebagai berikut: Pasal 269
| ||||||||||||||||
22. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 275 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 275 berbunyi sebagai berikut: Pasal 275
| ||||||||||||||||
23. | Ketentuan Pasal 277 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 277 berbunyi sebagai berikut: Pasal 277
| ||||||||||||||||
24. | Ketentuan Pasal 280A dihapus. | ||||||||||||||||
25. | Ketentuan Pasal 280B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 280B Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih tidak didahului dengan kegiatan pemeriksaan dalam hal:
| ||||||||||||||||
26. | Ketentuan Pasal 298 ayat (1) dihapus dan ketentuan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 298
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI |