Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
| A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dengan ini perlu disampaikan tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut. |
| B. | Maksud dan Tujuan
|
| C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. |
| D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|