Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
(1) | Wajib Pajak yang ingin memperoleh Surat Keterangan Fiskal harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal. |
(2) | Permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal mempunyai Cabang, maka permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Pusat melalui pengurus atau pihak yang diberikan kuasa dengan surat kuasa khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak dimaksud diadministrasikan. |
(1) | Petugas di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar meneliti pemenuhan seluruh persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal termasuk pemenuhan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar. | ||||
(2) | Apabila permohonan Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka:
| ||||
(3) | Untuk keperluan penelitian kewajiban perpajakan Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar dengan mengirimkan surat konfirmasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, memberikan jawaban atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat konfirmasi dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak:
|