Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor KEP-61/PJ.01/2014 tentang Penetapan Tim Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Salinan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2014
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN,
ttd.
AWAN NURMAWAN NUH