Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan
Menimbang:
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi. |
(2) | Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku sesuai kriteria penggunaannya. |
(3) | Kriteria penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
|
(4) | Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)} Rp/tahun. |
(5) | Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)} Rp/tahun. |
(6) | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bukaan tambang, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan serta area penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan kerusakan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan. |
(1) | Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(2) | Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Area L1 terdiri atas 2 (dua) kriteria yaitu :
Area L3 wajib dilakukan reklamasi, ditimbun/ditutup kembali, setelah dilakukan upaya semaksimal mungkin, namun pada bagian tertentu tidak dapat direklamasi/direvegetasi atau tidak dapat ditimbun/ditutup kembali secara optimal, maka bagian tersebut harus tetap diupayakan ditinggalkan dalam keadaan aman secara ekologis/lingkungan, aman secara ekonomi dan aman secara sosial. Ayat (4) Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut:
Ayat (5) Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut: Penggunaan kawasan hutan produksi untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjangnya serta area pengembangan dan atau area penyangga.
Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. |