Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. |
(2) | Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(3) | Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. |
(1) | Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. |
(2) | Saat penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
|
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak apabila:
|
(2) | Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas. |
(1) | Tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. |
(2) | Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilampiri dengan:
|
(3) | Surat Keterangan Bebas bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan apabila Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |