Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan
(1) | IDLP dapat diterima oleh seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | IDLP yang diterima oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang wilayah kerjanya meliputi KP2KP dan/atau KPP tersebut. |
(3) | Dalam hal Kanwil DJP menerima IDLP yang menyangkut Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang berada di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, IDLP diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(4) | Dalam hal Kanwil DJP menerima IDLP yang menyangkut 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak yang terdaftar di KPP-KPP yang berada di wilayah kerja 2 (dua) atau lebih Kanwil DJP, IDLP diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan. |
(5) | IDLP yang diterima unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan. |
(6) | Dalam hal Direktorat Intelijen dan Penyidikan menerima IDLP yang menyangkut 1 (satu) Wajib Pajak atau lebih yang terdaftar di KPP-KPP yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kanwil DJP maka IDLP dapat diteruskan kepada Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan. |
(7) | Setelah IDLP diterima, Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau Kanwil DJP memberikan surat pemberitahuan kepada pelapor bahwa IDLP sudah diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal kelengkapan nama dan alamat Pelapor dapat diidentifikasi. |
(8) | IDLP yang diterima dan/atau diteruskan dan/atau dikembangkan dan dianalisis wajib diadministrasikan. |
(1) | IDLP yang telah diadministrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) selanjutnya dilakukan identifikasi dengan menggunakan Lembar Identifikasi IDLP untuk mengetahui dapat tidaknya atas IDLP dilakukan pengembangan dan analisis IDLP. |
(2) | Dalam hal identifikasi sebagaimana ayat (1) menunjukkan identitas terlapor tidak dapat diketahui dan/atau materi IDLP tidak terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan maka IDLP dimaksud dilakukan pengarsipan sementara tanpa melakukan Pengembangan dan Analisis IDLP. |
(3) | IDLP yang telah diindentifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diteruskan kepada unit kerja lain dengan menggunakan Lembar Resume IDLP, dalam hal:
|
(4) | IDLP yang berdasarkan identifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) telah diidentifikasi dapat dilakukan pengembangan dan analisis, selanjutnya dilakukan Pengembangan dan Analisis IDLP oleh Analis IDLP. |
(5) | Dalam hal pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketahui bahwa informasi dan data yang tersedia belum mencukupi untuk menentukan tindak lanjutnya, informasi dan data tambahan dapat diperoleh melalui kegiatan intelijen perpajakan dan/atau pengamatan. |
(6) | Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok kualitas sebagai berikut:
|
(7) | Tindak lanjut IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut:
|
(8) | Dalam hal pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak, hasil pengembangan dan analisis sebagaimana ayat (6) huruf a dan huruf b tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang KUP. |
(9) | Hasil pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam LHPA IDLP. |
(10) | Dalam hal LHPA IDLP ditindaklanjuti dengan menyampaikan hasil pengembangan dan analisis IDLP kepada pihak yang menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka formulir yang dikirim adalah Lembar Informasi Analisis (LIA) IDLP. |
(1) | IDLP yang ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (7) huruf a selanjutnya dilakukan Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Pemulaan. |
(2) | Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penelaah yang dibentuk berdasarkan Nota Dinas Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah DJP. |
(3) | Tim penelaah menuangkan hasil penelaahan dalam Berita Acara Penelaahan. |
(1) | Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus dilaksanakan sesuai standar analisis IDLP |
(2) | Standar Analisis IDLP meliputi standar Analis IDLP dan standar pelaksanaan analisis. |
(3) | Standar Analis IDLP adalah sebagai berikut :
|
(4) | Standar pelaksanaan analisis terdiri dari :
|