Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 Mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha di Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan sebagaimana Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007
A. | Umum Bahwa telah diterbitkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 yang telah diputus pada tanggal 25 Februari 2014 yang dalam amar putusannya memuat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan tindak lanjut sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 tanggal 25 Februari 2014. Adapun ruang lingkup dalam Surat Edaran ini adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Materi
|