Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2014
| (1) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan NJOP PBB-P2 dalam hal terjadi penambahan dan perubahan Kode ZNT dan NJOP PBB-P2, sebagai berikut:
| ||||||||||
| (2) | Penetapan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas. | ||||||||||
| (3) | Hasil penetapan Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penetapan NJOP PBB-P2 tahun berikutnya dalam Peraturan Gubernur. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2014 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO |