Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini
A. | Umum
|
B. | Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan P3B Indonesia-PNG. |
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran ini memberi petunjuk teknis terkait pengesahan P3B Indonesia-PNG, saat mulai berlakunya P3B, dan syarat administratif pemanfaatan P3B dimaksud. |
D. | Dasar
| ||||||||||
E. | Petunjuk Teknis
|