Mobirise Website Builder v4.11.5


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 36/KM.11/2014

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2014

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

Mengingat :

Memperhatikan:    

Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2014.


Pertama :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan 26 Agustus 2014, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp11.684,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2.Rp10.874,07 Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3.Rp10.713,57 Untuk Dolar Canada (CAD)1-
4.Rp2.096,57 Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5.Rp1.507,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6.Rp3.679,88 Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7.Rp9.898,92 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8.Rp1.898,50 Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9.Rp19.536,35 Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10.Rp9.366,08 Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11.Rp1.703,71 Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12.Rp12.903,08 Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13.Rp11.414,17 Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14.Rp12,04 Untuk Kyat  Myanmar (MMK)1-
15.Rp191,45 Untuk Rupee India (INR)1-
16.Rp41.189,43 Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17.Rp117,35 Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18.Rp266,93 Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19.Rp3.115,34 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20.Rp89,74 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21.Rp365,97 Untuk Baht Thailand (THB)1-
22.Rp9.367,58 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23.Rp15.631,09 Untuk Euro  Euro (EUR)1-
24.Rp1.899,18 Untuk Yuan  Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25.Rp11,43 Untuk Won Korea (KRW)   1-
 

Kedua:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini


Ketiga:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan 26 Agustus 2014;





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2014
An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd

ANDIN HADIYANTO


Global Recognition
   


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru
👋 Chat kami di Whatsapp!
Hi,

Selamat datang di MUC Consulting, Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Ketik pesan di sini dan salah satu anggota tim kami akan segera menghubungi Anda.