Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2014 |
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN | MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAIMIN ISKANDAR | MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd AZWAR ABUBAKAR |