Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan dalam Rangka Pengampunan Pajak
Menetapkan :
(1) | Kelebihan pembayaran Uang Tebusan dapat disebabkan oleh:
|
(2) | Terhadap kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Kelebihan pembayaran Uang Tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak:
|
(1) | Untuk pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sampai dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). |
(2) | Dalam hal setelah dilakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
|