Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak
| (1) | Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dimulai pada saat Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul pada Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. |
| (2) | Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak:
|
| (3) | Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan peringatan dini (early warning) atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. |