Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(1) | Jasa tertentu dalam kelompok jasa Pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal. |
(2) | Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal. |
(1) | Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. |
(2) | Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |