Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik
19 Desember 2014
1. | Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||
2. | Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:
| ||||||||||||||||||||||
3. | Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan. | ||||||||||||||||||||||
4. | Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||
5. | Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah:
| ||||||||||||||||||||||
6. | Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk kerja sama operasi, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka:
| ||||||||||||||||||||||
7. | Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||
8. | Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dapat dicetak melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II Pengumuman Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||
9. | Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. |