Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(1) | Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Penelitian PBB. | ||||||||||||||||||
(2) | SKP PBB diterbitkan dalam hal terdapat PBB yang seharusnya terutang berdasarkan:
| ||||||||||||||||||
(3) | Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan SKP PBB dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
(1) | Jumlah PBB yang terutang dalam SKP PBB harus dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak. |
(2) | Tanggal diterimanya SKP PBB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(1) | SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SKKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. |
(2) | Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Penelitian PBB. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO |